Bolehkah menasehati penguasa di tempat umum, baik secara langsung
maupun melalui demonstrasi?
Nasehat adalah hak setiap orang, mulai dari rakyat jelata hingga para
penguasa. Artinya, mereka mempunyai hak untuk dinasehati, dan
sebaliknya menjadi kewajiban bagi setiap orang Mukallaf, tatkala
menyaksikan kemungkaran atau kezaliman yang dilakukan oleh orang lain;
baik pelakunya penguasa maupun rakyat jelata. Inilah yang dinyatakan
dalam hadits Nabi:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ
الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ
"Agama adalah nasehat, untuk Allah, Rasul-Nya, para pemimpin kaum
Muslim, dan orang-orang awam." (H.r. al-Bukhari dan Muslim)
Karena itu, nasehat sebagai upaya mengubah perilaku munkar atau zalim
orang lain —baik penguasa maupun rakyat jelata— sesungguhnya tidak
dapat dilepaskan dari konteks dakwah bi al-lisan (melalui lisan maupun
tulisan), sebagaimana sabda Nabi:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ
"Siapa saja yang menyaksikan kemunkaran, hendaknya mengubahnya dengan
tangannya. Jika tidak mampu, maka hendaknya dengan lisannya." (H.r.
Muslim)
Inilah yang dilakukan oleh para ulama Salaf as-Shalih terdahulu,
seperti Abdullah bin Yahya an-Nawawi kepada Sultan Badruddin. Dalam
Tahdzib al-Asma', karya Abu Yahya Muhyiddin bin Hazzam disebutkan,
tatkala Abdullah bin Yahya an-Nawawi mengirim surat kepada Sultan
Badruddin, dan baginda menjawab suratnya dengan marah dan nada
ancaman, ulama' ini pun menulis surat kembali kepada baginda, "Bagiku,
ancaman itu tidak akan mengancam diriku sedikitpun. Akupun tidak akan
mempedulikan-nya, dan upaya tersebut tidak akan menghalangiku untuk
mena-sehati Sultan. Karena saya berkeyakinan, bahwa ini adalah
ke-wajibanku dan orang lain, selain aku. Adapun apa yang menjadi
konsekuensi dari kewajiban ini merupakan kebaikan dan tambahan
kebajikan."1
Adapun jenis kemunkaran yang hendak diubah, dilihat dari aspek
bagaimana pelakunya melakukan kemunkaran tersebut dapat
diklasifi-kasikan menjadi dua:
Pertama, kemunkaran yang dilakukan secara diam-diam, rahasia dan
pelakunya berusaha merahasiakannya;
Kedua, kemunkaran yang dilakukan secara terbuka, demonstratif dan
pelakunya tidak berusaha untuk merahasiakannya, justru sebaliknya.
Jenis kemunkaran yang pertama, dan bagaimana cara mengubah kemunkaran
tersebut dari pelakunya, tentu berbeda dengan kemunkaran yang kedua.
Orang yang tahu perkara tersebut hendaknya menasehatinya secara
diam-diam, dan kemunkaran yang dilakukannya pun tidak boleh dibongkar
di depan umum. Sebaliknya, justru wajib ditutupi oleh orang yang
mengetahuinya. Nabi bersabda:
مَنْ سَتَرَ عَوْرَةً فَكَأَنَّمَا اِسْتَحْيَا مَوْءُوْدَةً مِنْ قَبْرِهَا
"Siapa saja yang menutupi satu aib, maka (pahalanya) seolah-olah sama
dengan menghidupkan bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup dari
kuburnya." (H.r. Ibn Hibban)
Berbeda dengan jenis kemunkaran yang kedua, yaitu kemunkaran yang
dilakukan secara terbuka, dan terang-terangan. Dalam kasus seperti
ini, pelaku kemunkaran tersebut sama saja dengan menelanjangi dirinya
sendiri dengan kemunkaran yang dilakukannya. Untuk menyikapi jenis
kemunkaran yang kedua ini, sikap orang Muslim terhadapnya dapat
dipilah menjadi dua:
1- Jika kemaksiatan atau kemunkaran tersebut pengaruhnya terbatas
pada individu pelakunya, dan tidak mempengaruhi publik, maka
kemaksiatan atau kemunkaran seperti ini tidak boleh dibahas atau
dijadikan perbincangan. Tujuannya agar kemunkaran tersebut tidak
merusak pikiran dan perasaan kaum Muslim, dan untuk menjaga lisan
mereka dari perkara yang sia-sia. Kecuali, jika kemaksiatan atau
kemunkaran tersebut diungkapkan untuk mengingatkan masyarakat akan
bahaya orang fasik yang melakukan kemaksiatan tersebut. Maka,
pengungkapan seperti ini boleh.
2- Jika kemaksiatan atau kemunkaran tersebut pengaruhnya tidak
terbatas pada individu pelakunya, sebaliknya telah mempengaruhi
publik, misalnya seperti kemunkaran yang dilakukan oleh sebuah
institusi, baik negara, organisasi, kelompok atau komunitas tertentu,
maka kemaksiatan atau kemunkaran seperti ini justru wajib dibongkar
dan diungkapkan kepada publik agar mereka mengetahui bahayanya untuk
dijauhi dan ditinggalkan supaya mereka terhindar dari bahaya tersebut.
Inilah yang biasanya disebut kasyf al-khuthath wa al-mu'amarah
(membongkar rancangan dan konspirasi jahat) atau kasyf al-munkarat
(membongkar kemunka-ran).
Ini didasarkan pada sebuah hadits Zaid bin al-Arqam yang menga-takan,
"Ketika aku dalam suatu peperangan, aku mendengar Abdullah bin 'Ubay
bin Salul berkata: 'Janganlah kalian membelanjakan (harta kalian)
kepada orang-orang yang berada di sekitar Rasulullah, agar mereka
meninggal-kannya. Kalau kita nanti sudah kembali ke Madinah, pasti
orang yang lebih mulia di antara kita akan mengusir yang lebih hina.
Aku pun menceritakannya kepada pamanku atau 'Umar, lalu beliau
menceritakan-nya kepada Nabi saw. Beliau saw. pun memanggilku, dan aku
pun menceritakannya kepada beliau." 2
Apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Ubay, dan diketahui oleh Zaid bin
al-Arqam, kemudian disampaikan kepada Rasulullah saw. adalah
kemunkaran (kemaksiatan) yang membahayakan kemaslahatan Islam dan kaum
Muslim, bukan hanya diri pelakunya. Abdullah bin Ubay sendiri ketika
ditanya, dia mengelak tindakannya, yang berarti masuk kategori
perbuatan yang ingin dirahasiakan oleh pelakunya, tetapi tindakan Zaid
bin al-Arqam yang membongkar ihwal dan rahasia Abdullah bin Ubay
tersebut ternyata dibenarkan oleh Nabi. Padahal, seharusnya tindakan
memata-matai dan membongkar rahasia orang lain hukum asalnya tidak
boleh. Perubahan status dari larangan menjadi boleh ini menjadi
indikasi, bahwa hukum membeberkan dan membongkar rahasia seperti ini
wajib, karena dampak bahayanya bersifat umum.3
Karena itu, tindakan mengkritik kebijakan zalim atau munkar yang
dilakukan oleh penguasa, baik secara langsung ketika berada di
hadapan-nya maupun tidak langsung, misalnya melalui tulisan,
demonstrasi atau masirah, bukan saja boleh secara syar'i tetapi
wajib.4 Kewajiban ini bahkan pahalanya dinyatakan sebanding dengan
pahala penghulu syuhada', yaitu Hamzah bin Abdul Muthallib, seperti
dalam hadits Nabi:
سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ المُطَلِّبِ وَرَجُلٌ قَالَ
إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ
"Penghulu syuhada' adalah Hamzah bin Abdul Muthallib, dan orang yang
berkata di hadapan seorang penguasa yang zalim, lalu dia
memerintahkannya (pada kemakrufan) dan melarangnya (terhadap
kemunkaran), kemudian penguasa itu membunuhnya." (H.r. al-Hakim)
Apa yang dilakukan oleh para sahabat terhadap 'Umar dalam kasus
pembatasan mahar, pembagian tanah Kharaj, hingga kain secara terbuka
di depan publik adalah bukti kebolehan tindakan ini. Adapun pernyataan
'Irbadh bin Ghanam yang menyatakan, "Siapa saja yang hendak menasehati
seorang penguasa, maka dia tidak boleh mengemuka-kannya secara
terbuka, tetapi hendaknya menarik tangannya dan menyendiri. Jika dia
menerimanya, maka itu kebaikan baginya, dan jika tidak, pada dasarnya
dia telah menunaikannya." 5 pada dasarnya tidak menunjukkan adanya
larangan mengkritik atau menasehati penguasa di depan publik, tetapi
hanya menjelaskan salah satu cara (uslub) saja.
Dengan demikian, bisa disimpulkan, bahwa menasehati penguasa atau
mengkritik kebijakan penguasa yang zalim, termasuk membongkar
kemunkaran atau konspirasi jahat terhadap Islam dan kaum Muslim
hukumnya wajib, hanya saja cara (uslub)-nya bisa beragam; bisa
dilakukan langsung, dengan bertemu face to face, atau secara tidak
langsung, dengan melalui tulisan, surat, demonstrasi atau masirah.
Melakukan upaya dengan lisan, termasuk melalui tulisan, seperti surat
terbuka, buletin, majalah, atau yang lain, baik langsung maupun tidak
jelas lebih baik, ketimbang upaya bi al-qalb (dengan memendam
ketidaksukaan), apalagi jika tidak melakukan apa-apa, sementara terus
mengkritik orang lain yang telah melakukannya. Faliyadzu billah.